RK ONLINE - Dalam upaya memaksimalkan pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Pengelolaan ZIS di Provinsi Bengkulu.
"Dengan adanya SK ini diharapkan produktivitas pengumpulan zakat terutama yang menjadi kewenangan provinsi, instansi vertikal, perguruan tinggi hingga sekolah-sekolah dapat diefektifkan," kata Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA usai menghadiri kegiatan Sosialisasi SK Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan ZIS di Provinsi Bengkulu, Kamis (14/7).
Adanya SK tersebut yang jika diterapkan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya mampu memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, rumah tidak layak huni, pengobatan masyarakat yang tidak terdaftar BPJS dan bantuan kebencanaan atau juga dapat memberikan bantuan pendidikan secara tuntas, seperti anak yang mau kuliah yang dibiayai semuanya dari Baznas hingga jadi sarjana, " kata Rohidin.
Untuk target perolehan ZIS belum diputuskan meski sudah adanya SK tersebut. Hal ini mengingat keberadaan SK yang masih baru yang dirasa perlu untuk dilakukan sosialisasi secara merata dan menyeluruh.
"Kita lihat perolehan bulan pertama, setelah SK dikeluarkan seperti apa dampak yang ditimbulkan. Sehingga saat ini belum bisa ditargetkan capaiannya, " singkat Rohidin.
Terpisah, Ketua Baznas RI, Dr. KH. Noor Achmad, MA yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Provinsi Bengkulu yang telah mengeluarkan SK yang mendukung optimalkan pengelolaan ZIS. Ia menyebut, adanya SK gubernur yang nantinya akan ditujukan hingga ke tingkat kabupaten/kota mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan dan memaksimalkan pengelolaan zakat secara nasional.
"Apa yang dilakukan ini menjadi salah satu cara untuk mengentaskan kemiskinan dan mensejahterakan umat. Sehingga dengan demikian, program-program nasional menjadi bagian yang tak terpisahkan dari program itu sendiri untuk dijalankan daerah," singkatnya. (gju)