RK ONLINE - Tidak hanya membantu verifikasi dan proses pencairannya anggarannya saja, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu juga memantau pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 105 desa di Kabupaten Kepahiang. Bahkan PMD menegaskan kalau masing-masing desa, wajib melaporkan Surat Pertanggungjawaban (SPj) pemanfaatan dana BUMDes.
BACA JUGA:25 Saksi Diperiksa, Perkara Korupsi DD ADD Talang Pito Penyidikan
Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Kelembagaan Masyarakat dam Transmigrasi Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Frand Avico Jangjaya, SH mengungkapkan, pihaknya sudah mulai menyambangi desa untuk melihat laporan SPj BUMDes. Pengawasan ini dilakukan berbarengan dengan Musyawarah Desa (Musdes) penyampaian pertanggungjawaban BUMDes.
"Iya benar, dalam Musdes tersebut akan membahas terkait pertanggungjawaban Bumdes. Oleh karena itu Pemdes dan pengelola BUMDes harus mempersiapkan SPj untuk dilaporkan kepada masyarakat melalui musyawarah," ujar Vico.
Lebih lanjut Vico mengatakan jika hari ini, pihaknya menghadiri Musdes pertanggungjawaban BUMDes di Desa Imigrasi Permu. Bersamaan dengan ini Vico juga menyayangkan kalau sampai saat ini, hanya segelintir Pemdes atau pengelola BUMDes di Kabupaten Kepahiang yang sudah melaporkan SPj nya.
"Masih banyak desa yang belum menyampaikan laporan atau SPj ini. Tapi kami masih menunggu," ungkap Vico.
BACA JUGA:Usung Tema Desa Tangguh Pangan Batu Ampar Budidayakan Talas
Walaupun demikian, Vico menyampaikan bahwa seluruh desa tanpa terkecuali harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban BUMDes tersebut. Hal ini merupakan bagian dari transparasi desa kepada masyarakat dalam mengelola keuangan di desa.
"Iya benar, seluruh desa wajib melaksanakannya," pungkasnya.