RK ONLINE - Kondisi petani sawit di wilayah Bengkulu semakin mengkhawatirkan lantaran harga beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang tidak berlaku ditingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) meski sudah ada kebijakan harga yang ditetapkan. Meski sudah ada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI No 1 tahun 2018 yang mengatur harga TBS Sawit bagi petani mitra, juga adanya Peraturan Gubernur (Pergub) ketetapan harga masih tidak dijalankan.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM meminta agar Pemprov Bengkulu dan pihak terkait untuk memberikan ketegasan terutama bagi pihak yang melanggar ketetapan atau aturan yang telah dibuat.
"Aturan sudah dibuat, jadi kita minta gubernur dan jajaran berlaku tegas dan memberi sanksi bagi PKS yang tidak menjalankan ketetapan harga. Jangan dibiarkan berlarut-larut seperti saat ini," ujarnya, Selasa (28/6).
Ia menambahkan, jika masyarakat menganggap Pergub yang ada hanya bersifat imbauan saja, pihak Pemprov bisa membuat regulasi yang lebih mengikat lagi seperti Peraturan Daerah (Perda).
"Pihak eksekutif bisa langsung mengajukan Raperda terkait permasalahan sawit secepatnya kepada pihak legislatif jika Pergub yang ada tidak bisa berjalan maksimal," papar Edwar.
Lebih lanjut, melihat kondisi terkini lantaran tidak adanya persamaan harga karena setiap PKS membeli TBS Sawit berbeda-beda, ditambah aturan ketetapan harga yang tidak berjalan, Edwar menilai pemberlakuan sanksi atau pembuatan peraturan baru perlu dilakukan.
"Kita minta diberikan sanksi tegas bagi PKS yang tidak tunduk dengan peraturan ketetapan yang berlaku. Dan secepatnya ada regulasi baru karena kondisi semakin tidak menentu lagi," pungkasnya. (gju)