RK ONLINE - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan bagi tenaga guru honorer maupun tenaga pendidik mendaftar menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022. Syaratnya, usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar untuk guru sampai dengan usia 59 tahun.
Mengenai hal ini dinilai akan menguntungkan pemerintah daerah, disamping pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai hanya 30 persen, sementara jumlah tenaga harian lepas termasuk THL guru di Kabupaten Kepahiang cukup banya. Demikian disampaikan Bupati Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU, menurutnya usulan yang disampaikan mencapai 600 formasi.
"Pembiayaan PPPK guru yang dialokasikan pusat ini sangat kita harapkan sekali, karena daerah dibatasi belanja pegawainya, termasuk biaya THL. Sekitar 600 formasi guru yang kita ajukan PPPK tahun ini, berapa yang diakomodir kita nantikan saja," ungkap Bupati.
Untuk diketahui pemerintah kabupaten masih memiliki waktu untuk mengajukan kebutuhkan PPPK formasi guru, melalui aplikasi e-formasi Kemenpan RB. Kemen PAN RB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja serta mempertimbangkan data Dapodik Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sejauh ini memang untuk formasi tenaga guru paling dibutuhkan, mudah-mudahan seleksi PPPK Guru ini. Namun harapannya sistem seleksi tidak mempersulit, seperti THL guru yang sudah berusia tidak lagi mampu mengoperasikan teknologi komputer," jelas Bupati.
Mengenai teknis pelaksanaan rekrutmen PPPK tenaga guru di tingkat daerah nantinya seperti pendaftaran, tahapan dan pelaksanaan tes computer asisted test (CAT), menurut Bupati, Pemkab Kepahiang masih menunggu petunjuk resmi dari Kemendikbud dan KemenPAN RB terkait dengan seleksi penerimaan PPPK.
Pewarta : Reka Fitriani/Krn