RK ONLINE - Hingga saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi di wilayah Kota Bengkulu. Bahkan kasus yang terjadi kerap tidak mendapat perhatian atau tindaklanjut yang jelas untuk diselesaikan. Untuk mengatasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak terjadi penambahan kasus setiap tahunnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melaui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Dewi Dharma mengatakan, kerjasama yang dilakukan pihaknya bersama Kejari Bengkulu bertujuan untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Kota Bengkulu. "Selama ini kami sedikit terkendala ketika melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan khususnya anak, karena biasanya dari pihak tersangka didampingi oleh pengacara sedangkan DP3AP2KB yang mendampingi korban kesulitan untuk membayar pengacara. Sehingga dengan adanya kerjasama dengan Kejari bisa memberikan bantuan hukum kepada korban," kata Dewi. Ia menambahkan, pihaknya juga bermitra dengan pihak kepolisian sehingga melindungi dan mengayomi perempuan dan anak sebagai tupoksi dinas dapat dijalankan. "Kami berterimakasih dengan semua pihak yang membantu memberikan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan khususnya perempuan dan juga anak,” pungkas Dewi. MOU antara Kejari Bengkulu dengan DP2AP2KB sendiri digelar Senin (23/5) di aula Kejari Bengkulu yang dihadiri tangsung Kajari Bengkulu Yunitha Arifin. Serta jajaran Forkopimda Pemkot Bengkulu. Pewarta : Gatot Julian/Krn
DP3AP2KB Gandeng Kejari
Rabu 25-05-2022,05:25 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :