RK ONLINE - Kota Bengkulu m3njadi satu-satunya wilayah di Provinsi Bengkulu yang saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Sedangkan 9 Kabupaten lainnya harus menerapkan PPKM level 2. Walaupun telah berada di PPKM level 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melaui BPBD meminta masyarakat untuk tetap membuat dan mengajukan rekomendasi jika ingin membuat keramaian seperti acara resepsi pernikahan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Kota Bengkulu, Will Hopi mengatakan, dalam ketentuan PPKM level 1 kegiatan keramaian seperti pernikahan, seminar, hajatan, dan kegiatan lainnya sudah bisa dilaksanakan 100 persen. Namun pelaksana kegiatan diwajibkan mengawasi Protokol kesehatan (Prokes) dan menyediakan sarana prasarana pendukung diterapkan prokes. "Pelaksanaan kegiatan harus menyiapkan masker, tempat cuci tangan ataupun hand sanitizer bagi para tamu," katanya, Jumat (13/5). Will Hopi menambahkan, saat ini masyarakat cenderung mulai abai mengajukan pembuatan rekomendasi ijin diadakannya kegiatan keramaian. Terbukti dalam 2 bulan terakhir pihaknya hanya menerima rekomendasi dan mengeluarkan 15 ijin keramaian. "Dalam dua bulan terakhir cukup sedikit, sebelumnya BPBD bisa mengeluarkan 60 surat rekomendasi ijin keramaian," ungkap Will Hopi. Dirinya berharap masyarakat tetap patuh dalam membuat rekomendasi ijin keramaian, selain itu BPBD Kota Bengkulu juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan agar masyarakat tidak abai. "Kita berharap masyarakat tetap mengurus rekomendasi kepada kita, karena nantinya kita akan selalu mengingatkan pelaksana kegiatan untuk patuh prokes. Jika tidak dibuat rekomendasi takutnya pelaksana kegiatan akan lengah," pungka Will Hopi. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Terapkan PPKM Level 1, Masyarakat Masih Perlu Ijin Keramaian
Sabtu 14-05-2022,09:39 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :