Angkut Penumpang, Mobil Bak Terbuka Bakal Ditilang

Minggu 01-05-2022,05:13 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Menghadapi libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini, Polda Bengkulu melarang kendaraan bak terbuka atau pick up untuk mengangkut penumpang. Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan saat mobilitas masyarakat tinggi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada kendaraan mobil bak terbuka dan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang. Bila tetap nekat angkut penumpang, pihaknya bakal melakukan tilang terhadap pengendara. "Mengangkut penumpang dengan mobil bak terbuka sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang. Kendaraan jenis ini bukan diperuntukkan mengangkut orang atau penumpang," paparnya. Lebih lanjut, bagi kendaraan bak terbuka yang masih tidak mengindahkan larangan sesuai aturan maka pihaknya akan melakukan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta jajaran Polres/Polresta untuk benar-benar mengawasi dan mengevaluasi sopir-sopir yang menggunakan bak terbuka yang mengangkut penumpang. "Diharapkan masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, dan menggunakan kendaraan yang sesuai. Jika tidak dilakukan siap-siap kena tilang," pungkasnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait