RK ONLINE - Untuk menyatukan berbagai pendapat mengenai besaran zakat fitrah yang ada di Kota Bengkulu, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kota Bengkulu menetapkan besaran zakat fitrah Rp 25-37 ribu rupiah atau sebesar 2,5 Kg/3,5 Liter per jiwa dalam bentuk beras. Besaran zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M ini ditetapkan usai pihak Kemenag Kota Bengkulu menggelar rapat, Kamis (7/4) kemarin, yang dihadiri oleh pihak Kantor Kemenag Kota Bengkulu, MUI, Disperindag, Baznas, kepala KUA se-Kota Bengkulu dan beberapa perwakilan masjid dan ormas Islam yang ada di Kota Bengkulu. Kepala kantor Kemenag Kota Bengkulu,Drs.H Zainal Abidin, MH melalui Kasi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kemenag Kota Bengkulu, Rolly Gunawan mengatakan, besaran zakat fitrah tersebut merupakan hasil keputusan bersama. "Dari rapat disepakati besaran zakat fitrah untuk Kota Bengkulu jika dibayarkan dengan beras sebesar 2,5 Kg/3,5 liter per orangnya. Jika dibayarkan dengan uang, terbagi 3 kategori yakni untuk kategori 1 sebesar Rp 37 ribu/jiwa, kategori 2 sebesar Rp 30 ribu/jiwa, dan kategori 3 sebesar Rp 25 ribu/jiwa," paparnya. Rolly menambahkan, besaran zakat fitrah yang ditetapkan tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Terutama peningkatan besaran zakat fitrah kategori 1. Selain itu, setelah ditetapkan jumlah besaran zakat ini, dirinya berharap seluruh masyarakat muslim di Kota Bengkulu serta pihak yang bertanggung jawab mengumpulkan zakat untuk dapat berpedoman pada besaran zakat yang telah disepakati. "Kami juga mengimbau agar penyaluran zakat fitrah tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Proses) ketat dan diupayakan agar diantar langsung oleh petugas. Sehingga tidak terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19," pungkas Rolly. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Pemkot Tetapkan Uang Zakat Rp 25-37 Ribu Rupiah
Jumat 08-04-2022,03:41 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :