RK ONLINE - Menurunnya jumlah kasus harian diiringi meningkatnya kasus kesembuahan Covid-19 di Kota Bengkulu menyebabkan tingkat keterpaparan Covid-19 juga ikut meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan kembalinya 9 kecamatan yang ada di Kota Bengkulu ke zona kuning atau tingkat keterpaparan kasus Covid-19 rendah. Dengan kasus Covid-19 yang terus melandai, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama pihak terkait lainnya menargetkan Kota Bengkulu beralih level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 2 atau ke zona hijau. "Untuk itu, walaupun kasus Covid-19 turun, kegiatan yang bersifat menimbulkan keramaian masih diwajibkan untuk Mendapatkam rekomendasi dari BPBD kota untuk pelaksaan kegiatan," kata Sekretaris BPBD Kota Bengkulu, Rita Butar Butar, Rabu (23/3). Selain kegiatan seperti resepsi pernikahan, pihaknya juga mengingatkan masyarakat atau pelaku usaha yang berjualan di pasar kaget saat bulan suci ramadhan nanti juga harus mengantongi ijin dari BPBD. "Untuk ketetapan dan tempat dilaksankannya pasar kaget nantinya akan kita koordinasikan dan rapatkan terlebih dahulu dengan OPD teknis dan pihak terkait lainnya," ujar Rita. Lebih lanjut, rekomendasi untuk melaksanakan aktivitas keramaian di masyarakat sangat diperlukan agar tidak terjadi lonjakan kasus karena masyarakat bebas membuat kegiatan keremaian yang menyebabkan kerumunan. "Selain itu, Imendagri yang mengatur belum dicabut pemerintah, jadi kita tetap mewajibkan ada rekomendasi kegiatan di masyarakat," pungkasnya.( Pewarta : Gatot Julian/Krn
Kembali Zona Kuning, Kegiatan Keramaian Masih Butuh Rekomendasi BPBD
Kamis 24-03-2022,04:58 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :