Warning Disdikbud dan DPUPR

Rabu 16-03-2022,02:48 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Wakil Ketua I DPRD Kepahiang sekaligus Koordinator Komisi III, Andrian Defandra, M.Si, Selasa (15/3) mewarning dengan tegas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang. Apa pasal?. Andrian geram karena hingga sejauh ini Dana Alokasi Khusus (DAK) yang mencapai Rp 45 miliar fisik belum direalisasikan. Rinciannya Rp 23 miliar berada di Disdikbud dan Rp 22 miliar berada pada Dinas PUPR. Seharusnya memasuki pertengahan Maret atau akan berakhirnya triwulan pertama tahun anggaran 2022, menurut Andrian, kegiatan pekerjaan fisik sudah mulai berjalan diawali dengan proses tender di laman LPSE Kepahiang. Sementara, kata Andrian, hingga saat ini belum ada satu pun pekerjaan fisik yang ditayangkan pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Kondisi ini ucapnya, membuat pihaknya di DPRD Kepahiang khawatir terjadi keterlambatan pekerjaan yang berdampak pada kualitas pekerjaan apabila dikerjakan terburu-buru. "Diawal tahun, kami sudah mengingatkan OPD-OPD untuk menyiapkan perencanaan agar lelang pekerjaan fisik tidak mengalami keterlambatan. Karena kalau terlambat dan direalisasikan menjelang akhir tahun anggaran, akan sangat mempengaruhi kualitas pekerjaan. Karena kita tahu, pekerjaan yang dilaksanakan diakhir tahun akan digangu oleh cuaca," sesal Andrian. Dengan begitu, sambung Andrian, pihaknya mengingatkan OPD-OPD terkait segera mempercepat proses perencanaan. Jangan sampai mendapat sanksi dari pemerintah pusat dan mempengaruhi alokasi DAK pada tahun berikutnya, karena daerah dianggap tidak mampu mengelola dana DAK. "Pekerjaan infrastruktur ini jangan sampai dimulai pertengahan tahun apalagi lewat. Karena saat itu diprediksi intensitas hujan tinggi dan tentu akan mempengaruhi kualitas pekerjaan. Kemudian agar mengantisipasi sanksi dari pemerintah yang menganggap daerah tidak maksimal mengelola DAK, ini mempengaruhi DAK tahun berikutnya," jelas Andrian. Politisi Golkar ini menilai, seharusnya tidak ada alasan bagi OPD terlambat dalam melaksanakan program dan kegiatan pada tahun anggaran ini. Lantaran APBD TA 2022 Kabupaten Kepahiang disahkan tepat waktu. "Kemudian menghindari sanksi bagi pihak ketiga jika lewat kontrak dalam melaksanakan pekerjaan. Yakinlah pekerjaan yang direalisasikan terburu-buru, hasilnya tidak akan berkualitas," pungkas Andrian.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler