RSUD II Jalur Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Curup
Rabu 16-03-2022,02:30 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online
Eko : Kalau Kepahiang Rugi, Ya Kita Tutup
RK ONLINE - DPMPTSP Kabupaten Kepahiang memastikan belum mengeluarkan izin operasional bagi RSUD II Jalur milik Pemkab Rejang Lebong yang berada di wilayah Kabupaten tepatnya di Kecamatan Merigi. Namun RSUD ini sudah beroperasi dan terungkap jika kerja sama klaim BPJS Kesehatan dilakukan pihak RSUD II Jalur dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup, bukan dengan BPJS Cabang Kepahiang.
Dalam persoalan ini pertanyaan besarnya, izin operasional sepertinya sudah dikantongi RSUD II Jalur. Karena untuk bisa kerja sama dengan BPJS Kesehatan, RSUD II Jalur harus sudah mengantongi izin operasional. Hal ini selaras dengan penyataan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kepahiang, Destina Adelina.
Dijelaskannya, syarat umum rumah sakit untuk bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yakni harus memiliki surat izin operasional dan surat penetapan kelas rumah sakit. Selanjutnya rumah sakit harus sudah mengantongi surat izin praktik tenaga kesehatan, NPWP, hingga perjanjian kerja sama, dan sertifikat akreditasi.
Masih menurut Destina, untuk melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud, harus memenuhi persyaratan. "Persyaratan yang harus dipenuhi adalah, yang pertama untuk rumah sakit harus sudah memiliki surat izin operasional dan kedua adalah surat penetapan kelas rumah sakit dan syarat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Sejauh ini rumah sakit yang bekerja sama dengan dengan BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang adalah RSUD Kepahiang dan sejauh ini tidak ada kendala kerja sama maupun perihal klaimnya. Kalau RS Jalur II langsung ke Cabang Curup," jelas Desnita.
Dia melanjutkan, kerja sama BPJS Kesehatan cabang Kepahiang dengan RSUD Kepahiang sejauh ini tidak ada kendala dan persoalan dalam hal pencairan klaim. Dia pun menuturkan, ada ketentuan pengajuan klaim pelayanan kesehatan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut ke BPJS Kesehatan. Diantaranya surat pengajuan klaim yang ditandatangani oleh pimpinan FKRTL, kuitansi asli bermaterai dan surat tanggungjawab mutlak bermaterai.
"Kemudian kelengkapan khusus terdiri dari bukti pendukung layanan, kelengkapan pendukung lainnya yang dipersyaratkan. Termasuk pada klaim RJTL. Yang jelasnya kalau RSUD Kepahiang saat ini tidak ada kendala baik soal kerja sama maupun klaimnya," demikian Desnita.
Sementara itu, Anggota DPRD Kepahiang, Eko Guntoro, SH menyampaikan, jika Kabupaten Kepahiang dirugikan akibat beroperasinya RSUD II Jalur maka harus dilakukan penutupan. Karena RSUD II Jalur wajib mendapatkan izin beroperasi dari Pemkab Kepahiang melalui OPD terkait.
Hal ini juga sudah tertuang dalam kesepakatan antara Pemkab Kepahiang dan Rejang Lebong disaksikan sejumlah pihak. "Kalau Kepahiang rugi, ya kita tutup. Tidak ada masalah. Karena itu sesuai dengan kesepakatan bersama yang sebelumnya disepakati kedua belah pihak," kata Eko.
Menurut Eko, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang, secara jelas wilayah RSUD II Jalur masuk wilayah Kabupaten Kepahiang. "Memang asetnya milik Pemkab Rejang Lebong RL karena mereka yang sudah membangunnya. Tapi izin beroperasi dan izin-izin yang lain diurusnya di Pemkab Kepahiang. Saya tegaskan, kalau daerah kita dirugikan tentu ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Eko.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menuturkan, Pemkab Kepahiang sejatinya tidak dapat memaksa pihak RSUD II Jalur mengurus peizinan di Kabupaten Kepahiang. Karena, kata Bupati, Pemkab Kepahiang sifatnya hanya memproses perizinan jika berkas usulan perizinan disampaikan oleh RSUD II Jalur ke DPMPTSP Kabupaten Kepahiang. Tapi dalam hal ini, Bupati menegaskan bahwa RSUD yang sudah operasi wajib sudah mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta : Epran Antoni/Reka Fitriani/Krn
Tags :
Kategori :