Sudah Masuk DPT?, Cek di Aplikasi “Lindungi Hakmu”

Senin 07-03-2022,03:15 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Berbagai cara dilakukan KPU agar masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu). Belum lama ini tepatnya Rabu 23 Februari, KPU RI meluncurkan aplikasi mobile "Lindungi Hakmu". Tujuannya agar masyarakat terdaftar sebagai pemilih dan bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 mendatang. Melalui aplikasi Lindungi Hakmu, masyarakat tidak terkecuali di Kabupaten Kepahiang bisa melakukan pengecekan guna memastikan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Ini disampaikan Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.MPd. "Melalui aplikasi Lindungi Hakmu yang diluncurkan KPU RI, jelang Pemilu 2024 masyarakat sudah bisa melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar DPT atau belum. Kalau belum, maka dapat langsung melakukan pengisian supaya bisa terdaftar," kata Supran. Aplikasi aplikasi Lindungi Hakmu, jelas Supran lagi, untuk memastikan seluruh masyarakat yang sudah cukup umur bisa menyalurkan hak suara pada Pemilu 2024 dan terdaftar sebagai pemilih. "Aplikasi Lindungi Hakmu sudah tersedia di google playstore, silakan download. Itu langkah cepat yang telah disajikan KPU. Selain itu dalam tahapannya nanti, kita dari KPU akan tetap mendata masyarakat seperti tahapan-tahapan sebelumnya. Pastikan terdaftar DPT, agar bisa menyalurkan hak memilih pada mendatang," ucap Supran. Dia juga memastikan KPU Kepahiang siap untuk menjalankan tahapan Pemilu 2024 yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU RI. Untuk tahapan pasti, sejauh ini masih menunggu aturan teknis dari KPU RI. "Sama seperti KPU di daerah lain, KPU Kepahiang siap menjalankan tahapan Pemilu. Ya dari draf sementara tahapan akan dimulai Juni 2022," demikian Supran.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait