RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tidak menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2022 ini, yakni sama dengan target PAD seperti tahun lalu Rp 38 miliar. Disebutkan ada sejumlah pertimbangan menyebabkan tidak dinaikkannya target PAD ini meskipun ada potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi lainnya. Plt. Kepala BKD Kepahiang, Dedi Candira, SE M.AP menjelaskan, salah satu pertimbangan Pemkab Kepahiang belum menaikkan target PAD lantaran target PAD tahun lalu tidak tercapai. Kemudian faktor melemahnya perekonomian di tengah pandemi Covid-19. Sementara, kata Dedi, sejauh ini belum bisa untuk dipastikan keringanan pembayaran pajak bagi para pelaku usaha di tengah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). "Terkait dengan keringanan retribusi kami belum memastikan. Apakah akan diberlakukan pada tahun ini atau tidak. Yang pasti bersama OPD terkait kami memaksimalkan penerimaan pendapatan asli daerah. Baik itu dari sektor pajak sampai ke retribusi daerah," jelas Dedi. Tahun ini penetapan target PAD Kabupaten Kepahiang senilai Rp 38 miliar, sambung Dedi, sebagian besar bersumber dari retribusi, pajak rumah makan dan hotel, parkir, PBB hingga beberapa pendapatan lainnya yang masuk sebagai PAD. Memaksimalkan PAD lanjutnya, beberapa potensi yang dapat dimaksimalkan adalah pengelolaan parkir hingga pada penambahan objek pajak PBB. "Pengurangan (Target PAD, red) tidak akan pernah, karena kita meyakini PAD harus terus bertambah meskipun tahun ini (Target PAD, red) masih tetap sama dengan tahun lalu," demikian Dedi. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Target PAD Kepahiang Stagnan, Gara-gara…
Selasa 01-03-2022,03:39 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :