Iuran BPJS Kades dan Perangkat Ditanggung APBD

Selasa 22-02-2022,03:56 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Setahun Kuras Rp 1,3 Miliar

RK ONLINE - Terhitung 2022 Badan iuran BPJS Kesehatan Kades, Sekdes dan perangkatnya yang ada di Kabupaten Kepahiang akan ditanggung APBD. Teknisnya, dilakukan pemotongan langsung dari ADD/DD yang dikucurkan oleh pemerintah. Ini dilakukan Pemkab Kepahang menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020. Diperkirakan Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, kebijakan BPJS Kades, Sekdes dan perangkatnya akan diberlakukan di 2022 ini. Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk BPJS Kades, Sekdes dan perangkatnya itu dipotong 1 persen dari pekerja dan 4 persen daru pemberi kerja (Pemkab Kepahiang, red), sehingga total pemotongan 5 persen untuk pembayaran BPJS. "Jadi ke depan pemotongan untuk pembayaran BPJS akan dilakukan langsung oleh BKD Keuangan setiap bulannya, baik untuk Kades, Sekdes maupun perangkatnya. Seluruh Kades, Sekdes dan perangkatnya di Kepahiang akan mendapatkan layanan BPJS kelas II," kata Hartono. Untuk Kades, Sekdes dan perangkatnya se Kabupaten Kepahiang jumlahnya lebih dari 1000 orang. Untuk setiap bulannya, iuran BPJS yang harus dibayarkan diperkirakan sekitar Rp 122 juta. Artinya jika dikalkulasikan, untuk satu tahun maka besarannya mencapai Rp 1,3 miliar. "Untuk mekanisme pembayarannya dilakukan secara serentak oleh Pemkab Kepahiang setiap bulannya, dengan melakukan pemotongan ADD/DD di setiap desa. Jadi nantinya, desa - desa di Kepahiang jangan heran, jika anggaran berkurang, karena ada pemotongan langsung untuk pembayaran BPJS Kades, Sekdes dan perangkatnya," sampai Hartono. Sementara penerapannya, sekarang masih menunggu proses yang dilakukan masing - masing desa tuntas. Karena sejauh ini dari total 105 desa di Kepahiang baru 61 desa saja yang dijamin BPJS dan selebihnya belum. "Ketika seluruh desa sudah melakukan pengurusan nantinya, barulah penyetoran kepada BPJS akan dilakukan. Jadi ke depan, Kades, Sekdes dan perangkatnya seluruhnya sudah dijamin BPJS ketika terjadinya sakit dalam menjalankan kerja dengan mendapatkan pelayanan kesehatan kelas II," demikian Hartono.   Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait