Tidak Ada Pelonggaran PPKM

Senin 21-02-2022,05:30 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU meminta masyarakat Kabupaten Kepahiang terus mentaati protokol kesehatan ketika menjalani aktivitas sehari-hari. Disampaikannya, tidak ada pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah ancaman gelombang Covid-19 varian omicron saat ini. Bupati menerangkan, gerakan disiplin protokol kesehatan harus diperketat untuk memastikan seluruh masyarakat yang beraktivitas menggunakan masker, terutama di pusat layanan publik. Dia menagaskan, meski PPKM tapi sejak pandemi Covid-19 di Kabupaten Kepahiang tidak ada penutupan seperti aktivitas perdagangan di mall maupun di pasar. Karena PPKM hanya membatasi aktivitas perkantoran, menutup wisata dan mengganti belajar mengajar tatap muka dengan daring sesuai aturan dari pemerintah pusat. "Pandemi Covid-19 belum berakhir. Jadi kegiatan, pusat publik, aktivitas pembelajaran masih sangat terbatas serta dibatasi. Kita mewaspadai terjadinya gelombang kasus sehingga upaya-upaya pencegahan dengan gerakan operasi kedisiplinan protokol kesehatan saat ini sedang diperketat," jelas bupati. Tak hanya itu, ditegaskan Bupati, Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah mengintruksikan tim Satgas Covid-19 untuk menyisiri capaian vaksinasi Covid-19. Dengan demikian diharapkan peran serta dan dukungan masyarakat untuk vaksinasi dalam rangka mencegah penularan. "Sudah ada tim termasuk pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa mengimbau kepada masyarakat yang belum vaksin segera vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagai upaya kita mencegah penyebarannya," singkat Bupati.  

Pemdes Wajib Edukasi

RK ONLINE - Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Irwan Alfian, SE, MT mengingatkan supaya 105 desa di Kabupaten Kepahiang menggunakan 8 persen Dana Desa untuk pengendalian, pencegahan dan penanganan covid di tingkat desa. Terlebih sekarang adanya PPKM karena meningkatnya kasus covid. Dikatakan Irwan, penggunaan DD untuk pencegahan dan penanganan Covid serta PPKM skala mikro sesuai kewenangan desa berdasarkan Instruksi Mendes PDTT. "Melalui instruksi maka pemerintah desa diminta melakukan sejumlah tindakan seperti melakukan edukasi dan sosialisasi terkait pencegahan maupun penanganan pandemi covid," kata Irwan. Kemudian, melakukan pembinaan sebagai upaya peningkatan disiplin warga dalam penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman, dan membatasi kegiatan masyarakat merujuk SE PPKM Kabupaten Kepahiang. Selanjutnya membantu kelancaran tracing oleh Satgas covid dan pemerintah daerah. Giat lainnya adalah mendirikan pos PPKM, menyiapkan tempat cuci tangan atau handsanitizer, melakukan penyemprotan disinfektan sesuai keperluan. "Berikutnya menyiapkan ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan dan melakukan monitoring hingga evaluasi secara rutin. Melaporkan kepada Satgas penanganan Covid-19 daerah," demikian Irwan.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait