RK ONLINE - Berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) No 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 dan Intruksi Gubernur Bengkulu Nomor: 188.54/22/2022 tanggal 19 januari 2022 tentang pencegahan dan penanggulangan covid varian omricon serta penegakkan penggunaan aplikasi peduli lindungi. Masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 sesuai dengan status wilayahnya masing-masing. Menyikapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, mengatakan pihaknya bersama tim Satuqn Tugas (Satgas) pengamanan dan penegakan hukum gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu akan menggencarkan operasi gabungan disiplin penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) bagi masyarakat. "Meningkatnya kasus Covid-19 dan adanya varian Omicron menjadi perhatian penting. Namun masih banyak warga yang abai dengan prokes, bersama TNI/POLRI, dan Kejaksaan akan kembali menegakkan prokes Covid-19,” ujar Murlin. Ia memaparkan, dalam proses penegakan disiplin Prokes di tengah masyarakat pihaknya akan melakukan himbauan, pengawasan, dan pendisiplinan protokol kesehatan terutama penggunaan masker. "Kami juga menghimbau agar semua kalangan masyarakat dapat mengikuti vaksinasi dan menerapkan aplikasi peduli lindungi baik di kedinasan maupun tempat-tempat usaha yang ada," tambah Murlin. Mengingat telah munculnya virus baru Covid-19 varian Omicron. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar dapat selalu mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada agar terhindar dari virus corona. "Kedepan kami akan terus melaksanakan patroli disiplin prokes. Walaupun demikian, kami minta masyarakat dimanapun berada apabila beraktifitas diluar rumah maupun ditempat bekerja, dikantor atau di tempat usaha wajib mematuhi prokes ketat, minimal menggunakan masker,” pungkas Murlin. Pewarta : Gatot Julian/Krn
Satpol PP Gencarkan Disiplin Prokes
Sabtu 19-02-2022,07:14 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :