RK ONLINE - Jika tidak ada aral melintang akhir Maret mendatang Nomor Induk (NI) 31 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang yang dinyatakan lulus dalam seleksi gelombang I maupun gelombang II. Surat Keputusan (SK) yang diterima P3K Kabupaten Kepahiang dengan masa kerja selama 5 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan. Sementara kinerja masing - masing P3K akan dilakukan evaluasi setiap 1 tahun sekali untuk memastikan apakah kinerja dijalankan dengan baik atau tidak selaku tenaga pendidik. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM), Ardiansyah, SH, MH mengatakan, untuk PPPK Kabupaten Kepahiang diperkirakan akhir Maret akan menerima NI. Untuk SK yang diberikan berlaku selama 5 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan, sesuai dengan kebutuhan daerah. "Sekarang NI dalam proses, dimungkinkan akhir Maret akan diberikan berbarengan dengan NIP CPNS Kepahiang yang lulus dalam CPNS 2021 lalu. Kinerja yang dilaksanakan PPPK setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi guna memastikan apakah mereka benar - benar menjalankan tugasnya dengan baik atau hanya menerima hak saja, " kata Ardiansyah. Menurut Ardiansyah, dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemkab Kepahiang ketika ditemukan kinerja PPPK yang tidak baik bisa saja dilakukan pemecapatan. Memang gajinya didapat dari APBN yang masuk ke APBD Kepahiang, hanya saja untuk kebijakan penilaian terdapat di Pemkab Kepahiang atau kewenangan daerah. "Dengan itupula saya berharap ketika PPPK menerima NI supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga antara hak dan kewajiban bisa seimbang," pungkas Ardiansyah. Untuk diketahui, Kabupaten Kepahiang mendapatkan 40 formasi PPPK di tahun 2021 lalu. Sejauh ini total 31 PPPK yang telah dinyatakan lulus. Masing - masing gelombang I 17 PPPK dan gelombang II 14 PPPK. Sisanya 9 formasi lagi belum terisi. Dari total 9 formasi yang belum terisi, 6 formasi dipastikan tidak ada pelamarnya karena 6 formasi tersebut merupakan formasi guru kesenian. Sementara di Kabupaten Kepahiang sendiri tidak ditemukan tenaga honorer yang sudah bekerja sejak 2019 lalu. Artinya untuk gelobang III hanya menyisahkan 3 formasi saja, sementara pelaksanaannya masih menunggu instruksi BKN. Pewarta : Epran Antoni/Krn
SK PPPK Selama 5 Tahun, Evaluasi 1 Tahun Sekali
Sabtu 19-02-2022,06:46 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :