Evaluasi Sistem Perizinan Elektronik

Jumat 18-02-2022,04:09 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sebelumnya Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah, MMA mengingatkan tentang evaluasi perizinan harus terus dilakukan jajaran Pemprov maupun Pemda Kabupaten/Kota di wilayah Bengkulu terhadap perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada. Pasalnya dalam beberapa waktu terakhir banyak kasus dan konflik yang disebabkan akibat perizinan yang bermasalah Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd mengatakan terkait perizinan pihaknya sering mengalami kendala atau kecolongan pada Sistem Online Single Submission (OSS). "Sering kecolongan terhadap perizinan karena secara online izin tersebut terbit tanpa adanya diketahui oleh pihak PTSP. Kemungkinan SDM dari pegawai PTSP itu sendiri yang mungkin belum maksimal mengelola. Sehingga seharusnya setiap waktu pada pagi dan siang bisa dilihat apakah ada izin-izin yang masuk dan perlu di notifikasi," paparnya, Kamis (17/2). Untuk itu, pihak meminta dinas perizinan Kabupaten/Kota harus menyikapi secara optimal serta mengevaluasi masalah izin yang keluar secara elektronik. Hal ini karena tidak hanya mengandalkan dinas provinsi, akan tetapi tetap harus ada izin yang harus melalui PTSP Kabupaten/Kota. "Baik itu izin HPL, izin lingkungan dan lainnya. Ijin dasar itu harus ada dan menjadi syart-syarat awal mendapatkan izin selanjutnya. Maka Kabupaten/ kota masih memiliki tanggung jawab untuk perizinan awal. Sehingga sesuai dengan RTRW dan sebagainya," papar Karmawanto. Selain itu, menyikapi permasalah terkait HGU dan investasi yang menimbulkan konflik di masyarakat yang sempat dikritik Gubernur, pihaknya menyatakan telah mendaftar investasi-investasi yang memiliki masalah. "Nanti akan dikoordinir Asisten I dan pihak terkait lainnya, serta kita akan koordinasi kembali. Juga yang tak kalah penting mengurus kembali permasalahan-permasalahan lahan yang ada, baik pertambangan maupun perkebunan. Seperti masalah tumpang tindih HGU, adanya lahan yang belum di ganti rugi sehingga ada gejolak di masayarakat," jabar Karmawanto. Dirinya berharap kepada para pelaku usaha pertambangan dan perkebunan sebelum melakukan usaha untuk berkoordinasi dan konsultasi terhadap jajaran pemprov, pemda Kabupaten/kota bahkan hingga pemerintah desa. Dengan demikian jika adanya permasalahan, gejolak dapat ditekan. Jika terjadi gejolak kecil tidak menjadi besar," pungkasnya.   Pewarta : Gatot Julian/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait