Bupati Teken Sanski Oknum Camat Minta “Uang Rokok”

Rabu 16-02-2022,02:07 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dalam waktu dekat, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU akan menandatangani sanksi terhadap oknum camat yang diduga meminta "uang rokok" terhadap Kades untuk rekomendasi proses pergantian perangkat desa. Hanya saja hingga sekarang, belum diketahuii ganjaran seperti apa yang nantinya akan diberikan terhadap oknum camat tersebut. Apakah sanksi ringan, sedang ataupun berat sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattullah Sjahid, MM, IPU mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang sudah diterima dan hanya dilakukan proses tandatangan saja terkait pemberian sanksinya. Hanya saja apa sanksi yang telah direkomendasikan Ipda Kepahiang sesuai LHP bupati belum mengetahui. "Saya juga belum lihat dan pelajari apa hasilnya, nanti saja setelah saya tanda tangani akan diketahui apa sanksi yang diterapkan. Tapi dipastikan, penerapan sanksi akan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan serta sesuai dengan LHP terhadap sejumlah pihak," singkat bupati. Baca juga : Hasil Tracing, 3 Kontak Erat Positif Covid Sebelumnya diberitakan, DPRD Kepahiang mempertanyakan tindak lanjut yang dilakukan Pemkab Kepahiang terhadap ulah oknum camat di Kabupaten Kepahiang yang diduga meminta "uang rokok" terhadap Kades. Diketahui bersama jika Ipda Kepahiang sudah menerbitkan LHP dan disampaikan kepada Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU. "Kalau misalnya LHP tersebut membuktikan perbuatan oknum camat benar, apa sanksi yang diberikan, apakah sanksi ringan, sedang ataupun sanksi berat. Kalau memang terbukti bersalah, silakan diungkapkan dan jangan sampai ditutup - tutupi," tanya Eko. Untuk diketahui pula, Kamis (27/01) lalu warga Kepahiang heboh terkait adanya informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Adanya oknum camat di Kepahiang yang diduga meminta "uang rokok" terhadap Kades diwilayahnya dengan besaran Rp 1 juta/ perangkat. Dalihnya, "uang rokok" tersebut untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepahiang. Hal itu sesuai dengan pengakuan salah satu Kades. Pewarta : Efran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler