RK ONLINE - Sampai saat ini usulan uji petik terkait pengelolaan lahan parkir masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) baru dan telaah staf Bagian Hukum Setkab Rejang Lebong. Sampai saat ini juga Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong belum memberikan satu pun Surat Pengelolaan Tempat (SPT) parkir, kepada juru parkir karena Perda baru masih dalam penggodokan. Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir, Senin (14/2) kalau saat ini para juru parkir yang ada masih di bawah naungan Dinas Perhubungan bukan di bawah naungan pihak ketiga. " Sampai saat ini kita masih melakukan telaah staf dari Pemkab Rejang Lebong terlebih dahulu, karena pembahasannya tidak cukup sekali akan tetapi perlu pendalaman yang serius, sehingga dari situlah diketahui berapa target PAD yang akan diterima pada saat parkir dipihakketigakan," jelas Kadis. Rachman Yuzir juga menambahkan jika memang nantinya akan ada Perda baru terkait kepengelolaan lahan parkir,maka akan terlebih dahulu harus dapat mensesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima oleh pihak ketiga dalam hal ini PT kepada Dinas Perhubungan. Dari pendapatan itulah daerah akan memiliki PAD untuk pembangunan Rejang Lebong. " Terkait berapa setoran yang akan kita terima dari pihak PT atau pihak ketiga masih dalam pembahasan dan kajian, kita masih melakukan telaah staf terlbeih dahulu," akhir Rachman Yuzir. Pewarta : Rahyadi Gultom/Krn
Pengelolaan Parkir Masih Naungan Dinas Perhubungan
Selasa 15-02-2022,05:29 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :