Tanda Tangan Digital Tahap Uji Coba

Selasa 15-02-2022,04:28 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang akan menerapkan tanda tangan digital pada dokumen kependudukan. Dengan penggunaan tanda tangan digital maka pelayanan dokumen kependudukan akan lebih mudah. Setiap orang yang membutuhkan tanda tangan kepala dinas untuk dokumen Adminduk seperti akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga dan yang lainnya, tidak lagi tergantung kehadiran kepala dinas di kantor. Terlebih lagi, Disdukcapil Kabupaten Kepahiang melayani lebih dari 150 dokumen kependudukan setiap harinya. "Proses penerbitan dokumen kependudukan tidak terganggu meski kepala dinas sedang tidak di kantor. Dengan tanda tangan digital, pelayanan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat, tanda tangan digital bisa dilakukan melalui ponsel," jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si. Dijelaskan Ana-sapaanya, penerapan tanda tangan digital saat ini masih dalam tahap uji coba di lingkungan Kantor Dukcapil. Yakni instalasi jaringan yang masih dalam proses pemasangan. "Aplikasi tanda tangan digital diharapkan mempercepat kepengurusan dokumen kependudukan. Jadi masyarakat tidak perlu menunggu lama lagi," ucap Ana. Penerapan TTE ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring untuk memberikan layanan yang lebih cepat, mudah dan aman. Dengan penerapan TTE pada dokumen kependudukan secara daring ini, masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait