Eliminasi Anjing Liar Terhalang Regulasi

Jumat 11-02-2022,04:47 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dinas Pertanian (Distan) Kepahiang saat ini belum bisa melaksanakan eliminasi terhadap anjing liar yang memiliki resiko menjadi Hewan Penular Rabies (HPR). Alasannya, karena belum memiliki payung hukum terkendala aturan. Untuk mencegah penyebaran rabies, sejauh ini hanya bisa dilakukan dengan melaksanakan vansinasi geratis terhadap HPR seperti anjing, kucing maupun kera."Untuk melakukan eliminasi atau pemusnahan anjing liar kami masih terkendala aturan. Belum ada aturan untuk langsung melakukan eliminasi, karena UU Kesrawan tidak menyebutkan terkait dengan pemusnahan hewan, " ujar Kabid Peternakan Rasikin, SP. Upaya pencegahan penyebaran kasus rabies dilakukan dengan sosialisasi agar warga pemilik anjing tidak melepasliarkan hewan peliharaan mereka namun harus dikandangkan. Jika terjadi kasus gigitan HPR wajib untuk melaporkan pada pihaknya, baik HPR maupun korban gigitan segera dilakukan observasi dan dilakukan penanganan serius. "Misal, setelah adanya kasus gigitan, anjing diobservasi selama 14 hari untuk melihat tanda, perubahan perilaku, kelesuan. Jika ditemukan gejala atau anjing mati setelah insiden pengigitan maka, wajib dimusanahkan dan otaknya harus diperiksa di lab apakah rabies atau tidak, kemudian terhadap korban terkena gigitan wajib segera dilakukan penanganan pencegahan rabies pada petugas medis untuk segera di suntik VAR (vaksin anti rabies, red), " jelas Rasikin. Pihaknya mengingatkan agar masyarakat pemilik HPR untuk rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan mereka minimal 6 bulan sekali. Ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran rabies.   Pewarta : Reka Firiani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait