Masih Sisa SK DBH Triwulan ke IV

Jumat 11-02-2022,04:13 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang pada TA 2021 lalu baru dibayar triwulan ke I saja oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sedangkan untuk triwulan II, III, dan IV dijanjikan akan dibayar pada TA 2022 ini. Namun hingga memasuki pertengahan Februari 2022, Pemprov Bengkulu sejauh ini baru menyampaikan Surat Keputusan (SK) pembayaran DBH untuk triwulan II dan III yang nilainya mencapai Rp 11, 4 miliar. Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Dedi Candira, SE M.AP membenarkan jika Pemkab Kepahiang telah menerima SK pembayaran utang DBH TA 2021. Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu penyalurannya ke kas daerah yang estimasinya akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Pemprov Bengkulu. "Iya SK-nya sudah ada, untuk dana bagi hasil tahun 2021. Yang terutang itu sebenarnya triwulan II, III, dan IV. Namun yang akan disalurkan ke kas daerah berdasarkan surat keputusan dari Pemprov Bengkulu, baru triwulan II dan III saja. Sisanya masih terutang dan akan dibayar setelah audit BPK," jelas Dedi. Untuk diketahui, total Pemkab Kepahiang mendapat DBH dari Pemprov Bengkulu sebesar Rp 23 miliar. Penyalurannya dilakukan empat tahap dalam setahun anggaran. Tetapi sejak 2 tahun terakhir terjadi keterlambatan penyaluran dana bagi hasil tersebut. DBH ini merupakan pendapatan daerah, anggarannya sudah masuk dalam APBD setiap tahunnya. "Dana bagi hasil ini berasal dari sumber pendapatan setiap tahunnya yang diterima Pemkab Kepahiang. Seperti pajak kendaraan, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan beberapa sumber lainnya. Mengenai penyaluran berikutnya yang masih terutang kita tunggu informasi selanjutnya dari Pemprov Bengkulu," demikian Dedi.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler