KPU Tunggu Surat DPRD Kepahiang

Kamis 10-02-2022,03:21 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

Windra : Dalam Waktu Dekat

RK ONLINE - Meski DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepahiang telah mengusulkan Drs. Basing Ado dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dalam mengisi kekosongan kursi anggota DPRD Kepahiang Dapil II (Ujan Mas-Merigi), namun sejauh ini KPU Kepahiang belum bisa menindaklanjuti hal tersebut. KPU baru bisa memproses usulan PAW ketika mendapatkan surat dari DPRD Kepahiang. Ketika surat dari DPRD Kepahiang itu diterima, KPU memiliki waktu selama 5 hari untuk menindaklanjutinya. Ini berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 sebagaimana merupakan regulasi perubahan dari PKPU nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd mengatakan, dalam proses PAW KPU Kepahiang berwenang melakukan verifikasi terhadap berkas usulan yang disampaikan Parpol melalui DPRD Kepahiang. Ketika berkas dinyatakan lengkap, KPU Kepahiang akan kembali membalas surat DPRD Kepahiang untuk diproses ke tahap lebih lanjut. "Untuk PAW tugas kami hanya melakukan verifikasi terhadap usulan nama yang disampaikan. Untuk sekarang kita hanya menunggu surat DPRD Kepahiang, ketika surat masuk paling lambat dalam jangka 5 hari akan kita tuntaskan," kata Supran. Terpisah, Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, SP mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan surat ke KPU Kepahiang. Surat dari KPU Kepahiang (hasil verifikasi, red) itulah nantinya akan menjadi dasar usulan DPRD Kepahiang kepada gubernur Bengkulu. "Sekarang sudah berproses di kita (DPRD, red), dalam waktu dekat akan kita sampaikan ke KPU Kepahiang sesuai dengan nama yang diusulkan PKB Kepahiang. Rekomendasi KPU Kepahiang itulah nantinya dasar kita meneruskan ke gubernur Bengkulu yang juga untuk mendapatan rekomendasi," sampai Windra. Rekomendasi yang diterbitkan gubernur Bengkulu, juga menjadi dasar untuk proses PAW hingga kepada pelantikan terhadap usulan nama yang disampaikan PKB Kepahiang. Dengan proses yang akan berjalan nantinya, diperkirakan Maret pelantikan PAW DPRD Kepahiang dari PKB Dapil II akan dilaksanakan. "Prosesnya tengah berjalan, untuk pelantikan PAW mungkin Maret mendatang," demikian Windra. Sebelumnya diberitakan, Selasa (8/02) DPC PKB Kabupaten Kepahiang resmi mengajukan nama Drs. Basing Ado sebagai calon PAW Alm Drs. HM. Thobari Muad, SH yang sebelumnya meninggal dunia. Pengajuan nama Drs. Basing Ado yang dilakukan PKB Kepahiang, sesuai dengan perolehan suara yang didapat dalam Pileg 2019 lalu dengan menduduki urutan kedua.   Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait