Bupati Pastikan Oknum Camat Disanksi

Selasa 08-02-2022,03:32 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Meskipun Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang menyatakan sudah selesai melakukan klarifikasi, mengenai informasi dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh salah seorang oknum camat di Kabupaten Kepahiang. Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut belum juga diterima Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU hingga Senin (7/2). Dia menegaskan, LHP dari Inspektorat nantinya menjadi dasar pemberian sanksi kepada oknum camat bersangkutan. "Sanksi sudah pasti ada bagi oknum camat (terkait dugaan Pungli, red). Mengenai sanksi, itukan sudah diatur melalui PP 94 tahun 2021," tegas Bupati. Dia menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan hingga hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan tersebut. "Kita tunggu LHP yang dilakukan Inspektorat. Itu menjadi dasar telaah untuk memberikan sanksi bagi oknum camat yang melakukan Pungli," ujarnya. Disinggung terkait sanksi ringan, sedang atau sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatan sebagai camat. Bupati belum berkomentar banyak, lantaran katanya dia belum menerima LHP dari Inspektorat secara menyeluruh. "Apakah itu nanti sanksi ringan, sedang atau berat, nanti dulu. Nanti baru diketahui setelah ada LHP," jelas Bupati. Disisi lain, Bupati mengimbau agar para camat untuk melaksanakan tugas dan pokoknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terlebih, tugas mengayomi pemerintah desa dan masyarakat. Dia berharap hal serupa yakni dugaan Pungli tidak terulang lagi. Karena selain melanggar aturan, tindakan Pungli sangat mencoreng nama baik daerah serta pelaksanaan roda pemerintahan. "Ke depan supaya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, jalanilah tugas sesuai dengan Tupoksi," tutup Bupati. Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler