Pekan Ini JPU Hadirkan Saksi
Senin 07-02-2022,04:45 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online
3 Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi Kelobak Jalani Persidangan
RK ONLINE - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi ADD/ DD Kelobak mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang sudah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Masing-masing MS (47) selaku mantan Kades, Br (59) selaku Sekdes dan CA (35) selaku pembuat seluruh SPj ADD/ DD Kelobak tahun anggaran 2020 lalu. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Rabu (9/2) mendatang.
Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus Dwi Nanda Saputra, MH menyampaikan, mengingat sekarang masih pandemi Covid 19 sehingga proses persidangan yang dilaksanakan secara daring atau online. Pihaknya selaku JPU telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa dan sidang lanjutan akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Sidang yang dilaksanakan secara online, untuk 3 terdakwa tetap berada di Lapas Curup. Usai sidang dakwaan yang kita laksanakan minggu lalu, baik dari 3 terdakwa maupun dari pengacaranya tidak ada eksepsi sehingga dilanjutkan langsung dengan pemeriksaan saksi," sampai Nanda.
Sejumlah saksi yang dimintai keterangan ketika proses penyidikan seluruhnya akan dipanggil untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim Tipikor.
"Seluruh saksi akan dipanggil dan memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim, kita juga minta kepada saksi supaya bisa hadir dan memenuhi panggilan untuk memberikan keterangannya. Kepada saksi yang dipanggil nantinya, supaya jangan takut untuk memberikan keterangan sesuai dengan fakta lapangan," demikian Nanda.
Untuk diketahui, penyidik Tipidkor Mapolres Kepahiang telah menetapkan 3 tersangka dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD Kelobak Kecamatan Kepahiang TA 2020 lalu. Yakni, MS (47) selaku mantan Kades, Br (59) selaku Sekdes dan CA (35) selaku pembuat seluruh Spj ADD/ DD Kelobak atas realisasi keuangan TA 2020. Ketiganya disangkakan atas dugaan penyelewengan anggaran 2 item pekerjaan fisik yakni pembangunan jalan telford serta plat deker dengan total anggaran Rp 487.440.725. Modusnya melakukan Mark Up harga material, mengurangi volume bangunan hingga tidak membayar pajak.
Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :