Denda Hingga Rp 1 Juta Menanti Wajib Pajak

Senin 07-02-2022,04:43 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Kepahiang, Syafril Arifin, S.ST mengingatkan masyarakat untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021. Karena jika sudah lewat batas akhir pelaporannya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan dikenakan denda berdasarkan Pasal 7 Undang-undang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Dia pun menyebut, besaran denda bagi masing-masing wajib pajak berbeda. Yang terlambat lapor SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi dikenakan denda Rp 100 ribu. Sedangkan yang terlambat lapor SPT bagi wajib pajak badan dikenakan denda Rp 1 juta. "Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT tahunan sebelum jatuh tempo," tegasnya. Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT tahunan dan PPh bagi wajib pajak pribadi per 31 Maret. Sedangkan untuk badan seperti PT, CV Yayasan dan lainnya per 30 April. "Wajib pajak sebaiknya tidak harus menunggu batas akhir tersebut, sebab pembayaran akan lebih baik jika dilakukan lebih awal," ujarnya. Untuk proses pelaporan SPT tahunnya, dijelaskan Syafril, bisa melalui aplikasi online yakni DJP online dan bagi wajib pajak yang kurang paham mengenai cara pengisiannya dapat datang langsung ke kantor KP2KP Kabupaten Kepahiang. "Sudah menjadi konsekuensi bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP yaitu kewajiban melaporkan SPT tahunan serta membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya," demikian Syafril.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler