RK ONLINE - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kepahiang diberlakukan lagi awal Februari 2022. Karena itu ada sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat. Seperti kegiatan pesta kawinan yang tetap dibolehkan dengan mengikuti aturan yang ada. Yakni yang hadir hanya 75 persen dari kapasitas tampat yang disediakan. Pun berlaku bagi kegiatan hajatan lainnya. Ini berdasarkan Inmendagri Nomor 7 tahun 2022 tentang PPKM Level I. Ketentuan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM, IPU tertanggal 01 Februari 2022. "Resepsi pernikahan dan hajatan lainnya diperbolehkan, tapi tidak diperkenankan menyajikan makanan di tempat. Kemudian kapasitas 75 persen dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tegas Bupati. Dengan SE sesuai dengan Inmendagri tersebut, Bupati mengajak masyarakat mewaspadai penyebaran Covid-19, memperketat penanganan dan pencegahan penyebarannya di desa dan kelurahan. Disebutkan pula, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Tetapi ujarnya, pada saat yang sama pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga harus diprioritaskan. Melalui aturan tersebut, lanjut Bupati, sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang dirinya berharap tidak hanya unsur pemerintah yang bergerak melawan Covid-19. Namun masyarakat juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran. "Upaya pencegahan ini tugas kita bersama. Jadi semua harus mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas sehari-hari," tutup Bupati. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Dilarang Sajikan Makanan di Pesta Kawinan
Senin 07-02-2022,03:38 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :