Sertijab Perangkat Desa Harus Disertai Pertanggungjawaban

Rabu 02-02-2022,03:42 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepahiang mengingatkan setiap pergantian jabatan Kades maupun perangkatya bisa dibarengi dengan serah terima jabatan. Termasuk, serah terima aset desa, hasil pekerjaan dan kegiatan dengan berita acara tersendiri. Mengenai ketentuan ini harus jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Hal ini disampaikan Plt Kadis PMD Irwan Alfian, ST ME melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Very Susanto. "Tidak hanya jabatan kepala desa dan perangkat yang harus diserahterimakan, namun harus jelas juga terkait dengan aset desa, hasil kegiatan yang dilampirkan dengan laporan pertanggungjawab dan dituangkan dalam berita acara tersebut," jelas Very. Terlebih, kata Very seluruh pemerintah desa di Kabupaten Kepahiang ini mengelola dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat. Bahkan tidak lepas dari dilakukannya pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan desa. "Dana desa ini bukan sembarang dapat digunakan tanpa adanya pertanggungjawaban, jadi berapa anggaran yang dipergunakan, direalisasikan untuk apa saja, laporannya harus jelas dan diserahterimakan pada kades maupun perangkat yang baru," jelas Very. Sistem pertanggungjawaban penggunaan dana desa lanjutnya ialah berkesinambungan dan terus menerus, sehingga tidak adanya istilah, pergantian perangkat desa maka lepaslah pertanggungjawaban. Menurut Very, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan peraturan tentang pengelolaan dana desa dan pemerintahan desa.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler