RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan melakukan inventarisir aset kendaraan dinas. Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan (BKD) Kepahiang Dedi Candira, S.Ip melalui Kabid Aset Dendi, S.Sos menjelaskan jika sensus inventarisir aset yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang biasanya dilakukan setiap lima tahun sekali. Menurut Dendi, Pemkab melalui instansi terkait dapat melakukan penataan dan penertiban penggunaan kendaraan dinas milik daerah yang berada pada perangkat daerah. Baik yang digunakan oleh ASN atau pihak lain yang tidak sesuai peruntukkannya. "Sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah ialah hanya pejabat eselon dapat menggunakan kendaraan dinas. Jika tidak sesuai dengan peruntukkannya maka akan ditertibkan. Sementara aturan inventarisir dilakukan setiap lima tahun sekali," jelas Dendi. Dendi menjelaskan ketentuan penggunaan mobil kendaraan dinas mulai dari pejabat eselon IIa yakni Sekretaris Daerah, IIb kepala OPD, IIIa Sekretaris OPD, kantor dan badan, IIIb Kabid dan Kabag pada OPD, mobil dinas yang digunakan ditentukan dengan cc mobil tertentu. Kemudian, bagi pejabat eselon IV menggunakan motor kendaraan dinas. "Namun, ada pejabat eselon IV yang menggunakan mobil seperti camat dan beberapa pejabat yang ada di instansi, ketentuannya ialah jika pejabat tersebut memiliki mobilitas tinggi pada pelayanannya dan merupakan pertimbangan kepala OPD dan Pemkab yang memberikan SK penggunaan randis," jelas Dendi. Jikapun ada ASN yang tidak sesuai kewenangannya menggunakan mobil kendaraan, OPD terkait dapat melaporkannya pada BKD sebagai instansi pengelolaan dan pendataan aset daerah untuk menindaklanjutinya, serta melakukan penelusuran penggunaan kendaraan dinas tersebut. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
BKD Inventarisir Aset Kendaraan Dinas
Rabu 02-02-2022,03:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :