Kemenag Kepahiang Ingatkan Travel Umroh untuk Taat Prokes

Senin 31-01-2022,10:04 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Penyelenggaraan ibadah umrah telah dibuka sejak awal Januari 2022 lalu, demikian isi Surat Edaran (SE) dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI. Mengenai edaran ini terkait persiapan penyelenggaraan ibadah umrah dimasa pandemi covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah. Meski sudah diizinkan, Kepala Kantor Kemenag Kepahiang H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Haji dan Umroh Zulfakar, S.Ag menjelaskan bahwa penyelenggaraan umrah dimasa pandemi tetap harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jamaah. "Kita terus mengingatkan sesuai dengan SE Dirjen PHU, karena masih dalam masa pandemi covid-19, penyelenggara umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat. Karena kesuksesan keberangkatan umrah ditengah pandemi ini akan menjadi tolak ukur pemberangkatan haji tahun ini," jelas Zulfakar. Mengenai keberangkatan jemaah umrah, dikatakan Zulfakar terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat, ada beberapa ketentuan yang harus di kedepankan diantaranya penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH (sistem komputerisasi pengelolaan terpadu, umrah dan haji khusus). "Seperti keberangkatan penerbangan awal mengacu kebijakan umrah yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU," singkat Zulfakar. Mengenai ketentuan keberangkatan jamaah umrah tersebut, kata Zulfakar, pihakya telah menyampaikan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.  Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait