Aji Seri Terdeteksi di Pulau Jawa

Sabtu 29-01-2022,05:16 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

DPO Tipikor TPA Sampah Muara Langkap

RK ONLINE - Belum lama ini Jaksa Kejari Kepahiang melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait (DPO) terpidana Aji Seri yang terlibat dalam kasus dugaan Tipikor Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir TA 2014 lalu. Surat yang dilayangkan dalam rangka melakukan perubahan status Aji Seri yang sebelumnya DPO terdakwa dan sekarang sudah menjadi DPO terpidana termasuk juga permintaan pencarian terhadap terpidana. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, MH mengatakan, sekarang Aji Seri sudah ditetapkan sebagai DPO terpidana dan masih dalam pencarian pihaknya. Hasil pencarian sementara, sekarang terpidana terdeteksi berada di Pulau Jawa, hanya saja tepatnya masih enggan disebutkan. "Kami hanya menginformasikan kepada Kejagung jika sudah menjadi DPO terpidana dan sekarang masih dalam pencarian kita. Tapi hasil sementaranya berada di Pulau jawa, tepatnya belum bisa kita beberkan sekarang takutnya nanti keburu lari," kata Sudarmanto. Perkara terpidana Aji Seri sudah divonis majelis hakim Tipikor Bengkulu dalam sidang yang dilaksanakan secara In Absentia dan sekarang pihaknya juga sudah melakukan pengembalian Barang Bukti (BB) yang sebelumnya ikut dilakukan penyitaan. Dengan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum, terpidana akan terus dicari sampai dapat guna menjalani penahanan atas perbuatan yang telah dilakukan. "Intinya akan kita cari sampai dapat dan pasti akan kita temukan, karena selain kita yang melakuka pencarian pihak lain juga melakukan pencarian dan sudah masuk dalam DPO Kejagung RI," demikian Sudarmanto. Sebelumnya diberitakan, terpidana Aji Seri ini dilakukan sidang secara In Absentia, karena sudah tidak koeperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka. terpidana Aji Seri divonis penjara selama 1 tahun 9 bulan dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kepahiang sebelumnya. Dalam kasus ini, Aji Seri merupakan pemilik lahan dibeli Pemkab Kepahiang untuk TPA Muara Langkap. Ia diduga terlibat kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan pada TA 2014 tersebut. Lantaran, dari pengadaan lahan itu ditenggarai merugikan keuangan daerah mencapai Rp 688.750.000.   Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait