Tangkal Hoax, Kejari Awasi Pemberitaan Media Digital

Sabtu 29-01-2022,04:41 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

  RK ONLINE - Menindaklanjuti UU nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejari Kepahiang akan melakukan pengawasan terhadap pemberitaan dari media digital. Seperti media online dan termasuk juga Media sosial (Medsos) seperti facebook, instagram, twitter dan lainnya. Ini dilakukan untuk mengantisipasi dari penyebaran berita hoax atau informasi bohong. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Intel, Sudarmanto, MH mengatakan, sejak sekarang pihaknya mulai melakukan pengawasan terhadap media digital seperti berita online atau informasi lainnya yang berada di Medsos. Mengapa ini dilakukan, karena pihaknya sudah mempunyai payung hukum dalam hal menangkal berita atau informasi hoax. "Sekarang di Kejagung sendiri sudah mempunyai alat untuk melakukan pelacakan terhadap berita hoax, walaupun nantinya berada di Kepahiang. Peran kita melakukan klarifikasi terhadap pembuat atau penerbit berita online atau informasi digital tersebut," kata Sudarmanto. Ketika memang terbukti hoax bisa saja diterapkan UU ITE dan pihak yang membuat, menerbitkan, mengupload berita atau informasi tersebut harus mempertanggungjawabkannya. Berita online atau informasi yang berada di media digital yang dipantau pihaknya berkaitan dengan Odeologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam). "Pengawasan yang kita lakukan khusus untuk media online dan media digital saja, sementara untuk media cetak memang sudah ada aturannya tersendiri. Tapi harapan kita untuk di Kepahiang tidak adanya pihak - pihak yang membuat berita atau informasi hoax," demikian Sudarmanto.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait