Perbup Telat, PMD Minta Susun RPMJDes dan RKPDes Dahulu

Jumat 28-01-2022,06:10 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

DD Turun Rp 10 Miliar

RK ONLINE - Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 molor. Hal itu terjadi lantaran Peraturan Bupati (Perbup) Kepahiang yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) itu belum keluar karena masih dibahas. Mengenai ini dibenarkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kepahiang Irwan Alfian, ST Kamis (27/1), menurutnya belum keluarnya Perbup tentang pedoman penyusunan APBDes tersebut lantaran sedang tahap penyusunan. Kalau peraturan bupati yang mengatur tentang penyusunan APBDes belum juga keluar, maka dipastikan akan terlambat dan pemerintah desa belum bisa melakukan kegiatan. "Perbup tentang pedoman penyusunan APBDes tahun anggaran 2022 ini sedang tahap pembahasan kita bersama dengan Bagian Hukum, Perbup APBDes ini nanti menjadi pedoman bagi pemerintah desa untuk menyusun APBDes. Mudah-mudahan akan diterbitkan dalam waktu yang tidak lama lagi," jelas Irwan. Meski pemerintah desa belum dapat menyusun APBDes lantaran regulasinya belum terbit, dijelaskan Irwan desa sudah mulai diintruksikan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Pasalnya, kata Irwan terjadi penurunan pagu anggaran dana desa (DD) pada tahun anggaran 2022 ini, yang dialokasikan pemerintah pusat dari Rp 86 miliar tahun lalu menjadi Rp 76 miliar sehingga turun Rp 10 Miliar. "Mulai saat ini pemerintah desa sudah harus menyusun RPJMDes dan RKPDes, karena harus menyesuaikan dengan pagu anggaran DD yang menurun pada tahun ini. Seluruh desa mengalami penurunan alokasi DD, karena itulah pagu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelas Irwan. Beberapa ketentuan yang wajib direalisasikan pada pengelolaan DD, lanjut Irwan diantaranya 40 persen wajib dialokasikan untuk bantuan langsung tunai (BLT-DD), 8 persen penanganan covid-19 dan ketahanan pangan hewani 20 persen."Pemerintah desa diwajibkan mengalokasi dana desa untuk beberapa ketentuan seperti BLT-DD, penanganan covid dan ketahanan pangan hewani. Kita pastikan Maret desa sudah bisa mengajukan pencairan tahap I," tutup Irwan.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Tags :
Kategori :

Terkait