Pilkada November 2024, Jabatan Bupati/ Wabup Tak Sampai 4 Tahun

Kamis 27-01-2022,03:42 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Berdasarkan hasil rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD RI, dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta KPU RI dan Bawaslu RI tertanggal 24 Januari 2021. Untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, Presiden/ wakil presdien, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota serta DPD RI akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, pemungutan suara serentak Gubernur/ wakil gubernur, Bupati/ wakil bupati dan walikota/ wakil walikota akan dilaksanakan 27 November 2024 mendatang. Jika dilihat dari hasil kesepakatan, Komisi II DPRD RI, Mendagri serta KPU RI dan Bawaslu RI tertanggal 24 Januari 2022 tersebut, jabatan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM. IPU/ Wabup Kepahiang H. Zurdinata, S.IP tidak sampai 5 tahun dan hanya selama kisaran 3 tahun 9 bulan saja. Karena Bupati/ Wabup Kepahiang dilantik Gubernur Bengkulu tertanggal 26 Februari 2021. Sementara pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kepahiang tertanggal 27 November 2024 mendatang. Dikonfirmasi, Rabu (26/01) Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi, S.Sos.I, M.Mpd menyampaikan, hasil dari kesepakatan Komisi II DPRD RI, Mendagri serta KPU RI dan Bawaslu RI tertanggal 24 Januari 2022 sekarang sudah didapatkan KPU Kepahiang. Dengan itupula KPU Kepahiang siap untuk menindaklanjutinya. Hanya saja untuk teknisnya pelaksanaan serta jadwal tahapan tentu KPU Kepahiang masih menunggu dari KPU RI. "Intinya kita siap melaksanakan, sekarang tinggal menunggu teknis tahapan yang sedang digodok KPU RI," kata Supran. Terkait jabatan Bupati/ Wabup Kepahiang tidak mencapai selama 5 tahun dan hanya kisaran 3 tahun 9 bulan saja. Menurut Supran, keputusan yang sudah diambil pemerintah merupakan mekanisme yang harus dijalani dan menjadi konsekuensi untuk jabatan bupati/ Wabup. Karena sudah disepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak di 2024. "Untuk bupati/ Wabup Kepahiang memang tidak sampai 5 tahun jabatan, tapi mungkin ada kepala daerah lain yang jabatannya 5 tahun. Karena Pilkada sudah direncanakan pelaksanaan serentak di 2024 mendatang, jadi saya rasa itu merupakan konsekuensi yang sudah diatur oleh pemerintah dalam hal ini Mendagri," terang Supran. Berkaca dari Pilkada sebelumnya, untuk tahapan Pemilu serentak dan Pilkada diperkirakan akan dimulai Juni 2022 mendatang. Tapi kembali, untuk memulainya tentu KPU Kepahiang masih menunggu PKPU yang mengatur terkait tahapan tersebut. "Kita menunggu aturan saja, ketika aturan kita terima dan tentunya akan dibarengi dengan jadwal tahapan dan itu siap kita jalankan," demikian Supran.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler