Berkas 14 P3K Lulus Gelombang II Ditunggu 4 Februari

Kamis 27-01-2022,03:34 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kepada sebanyak 14 perserta yang lulusan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (P3K) gelombang ke II 2021 supaya secepatnya menyampaikan pemberkasan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Maniusia (BKD PSDM) sehingga bisa dilakukan proses lanjutan. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, BKD PSDM Kepahiang menunggu pemberkasan tersebut hingga 4 Februari mendatang. Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, SH, MH melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir, Dedi Erlan Jaya, S.IP mengatakan, untuk sekarang memang sudah beberapa peserta yang dinyatakan lulus menyampaikan pemberkasan dengan pihaknya, hanya saja memang belum seluruhnya menyampaikan. "Untuk peserta yang lulus di gelombang II ini totalnya 14 P3K, sekarang prosesnya masih pemberkasan. Sesuai dengan petunjuk BKN paling lambat pemberkasan disampaikan dengan kita 4 Februari mendatang," kata Dedi. Disampaikan Dedi, untuk P3K yang lulus padda gelombang I lalu itu totalnya sebanyak 17 P3K dan sekarang pemberkasan sudah 100 persen. Dengan itupula dari kuota P3K Kabupaten Kepahiang yang tersedia sebanyak 40 formasi berdasarkan hasil seleksi gelombang I dan II totalnya sudah 31 P3K dan hanya 9 formasi lagi yang belum terisi (ikut gelombang III, red). "Untuk pemberkasan gelombang I lalu total 17 peserta hanya tinggal kita ajukan saja ke BKN untuk proses penerbitan NIP, karena seluruhnya sudah tuntas," sampai Dedi. Ditanya terkait kapan kepastian total 31 P3K yang dinyatakan lulus gelombang I dan II bisa mengantongi NIP. Menurutnya, untuk kepastian tersebut dirinya tidak bisa menjelaskan, karena dalam hal ini BKD PSDM Kepahiang sifatnya hanya menyampaikan pemberkasan saja kepada BKN dan terkait penerbitan NIP itu wewenangnya BKN. "Tugas kita ketika berkas lengkap, selanjutnya kita sampaikan ke BKN. Yang jelas sekarang kepada 14 peserta yang lulus gelombang II supaya secepatnya menyampaikan berkas sehingga bisa dilakukan proses lanjutan," demikian Dedi.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler