Penyertaan Modal Sulit, PDAM Diminta Selesaikan Intern
Kamis 27-01-2022,03:17 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online
Soal Tunggakan Gaji
RK ONLINE - Diketahui untuk menyehatkan PDAM Kepahiang tidak lain, Pemkab Kepahiang harus memberikan penyertaan modal, hanya saja hal tersebut tidak mungkin terjadi di 2022 ini. Alasannya, selain keuangan Kabupaten Kepahiang yang sekarang dalam kondisi sulit, ditambah lagi dengan belum adanya payung hukum terkait penyertaan modal kepada PDAM Kepahiang. Karena sekarang ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda baru akan dibahas di 2022 dan sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M. Pd mengatakan, terkait tunggakan gaji 20 pegawai honorer PDAM Kepahiang selama 30 bulan supaya bisa diselesaikan oleh intern PDAM Kepahiang sendiri. Karena untuk kondisi sekarang Pemkab Kepahiang sulit untuk melakukan penyertaan modal, karena mengapa selain keungan Kepahiang yang sulit payung hukum juga belum ada.
"Kita meminta agar PDAM segera menyelesaikan masalah intern tersebut. Saya juga mempertanyakan dengan kondisi keuangan PDAM yang sulit, tapi malah banyak jumlah karyawannya dan mengapa awalnya mereka itu diterima bekerja kalau memang sulit melakukan pembayaran gaji," kata Hartono.
Baca juga : Terlibat Penganiayaan Petani BI Dibekuk Polisi
Menurutnya, ketika memang keuangan PDAM Kepahiang yang sulit seharusnya sejak dulu bisa mengambil kebijakan, sehingga utang terhadap karyawan tidak membengkak. Intinya sekarang PDAM harus bisa menyelesaikan permasalahan intern tersebut, dan berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen ke depannya dengan mengoptimalkan SDM yang masih tersedia sekarang.
"Secara perlahan silakan selesaikan masalah tunggakan gaji, tata managamen PDAM Kepahiang dengan baik serta dengan SDM yang ada bisa mengoptimalkan PAD sehingga bisa menopang operasional PDAM Kepahiang sendiri," demikian Hartono.
Untuk diketahui, belum lama ini PDAM Kepahiang melakukan kebijakan dengan memberhentikan sementara 20 pegawai honorer PDAM Kepahiang dengan alasan keuangan yang sulit. Hanya 20 karyawan yang diberhentikan meminta pelunasan tunggakan gaji selama 30 saat bekerja di PDAM Kepahiang. Dari hasil hearing dengan DPRD Kepahiang, PDAM menyanggupi untuk pembayaran tunggakan di 2021 terlebih dahulu, sementara tunggakan gaji di tahun sebelumnya 2017- 2020 akan dilakukan pembahasan lanjutan oleh PDAM Kepahiang.
Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :