RK ONLINE - 2021 lalu, DPRD Kepahiang telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pasar Rakyat yang merupakan payung hukum bagi pemerintah dalam hal penarikan retsibusi dalam meningkatkan PAD. Meski sekarang Perda tersebut masih dalam koreksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemkab Kepahiang melalui OPD teknis diminta untuk mulai mempersiapkan penerapan Perda yang akan diterapkan disejumlah pasar di Kabupaten Kepahiang.
Seperti yang disampaikan anggota DPRD Kepahiang, Anudin, S.Sos, kemarin (25/01). Seluruh pasar yang fasilitasnya di bangun oleh Pemkab Kepahiang diharapkan bisa dimaksimalkan dalam memaksimalkan PAD. Jangan sampai, pembangunan pasar yang dilakukan tapi realisasinya pasar tersebut tidak digunakan oleh masyarakat untuk melakukan proses jual -beli.
"Seperti contoh di pasar simpang 3 Kabawetan atau tepatnya tidak jauh dari kantor camat kabawetan, itukan sudah ada bangunan pemerintah tapi sekarang tidak dimanfaatkan oleh masyarakat," sampai Anudin.
Ke depan dirinya meminta supaya OPD terkait bisa mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya, jangan sampai pembangunan yang sudah dilakukan namun terkesan sia-sia karena tak digunakan. Hal tersebut tentu akan berdampak terhadap PAD Kabupaten Kepahiang, karena tidak adanya PAD yang didapat dari pasar yang telah dibangun tersebut.
"Saya minta supaya OPD terkait bisa mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya, jangan sampai dibiarkan begitu saja tanpa adanya aktifitas pasar disana. Karena uang pemerintah telah dikucurkan untuk pembangunan pasar tersebut, dan logikanya harus mendapatkan PAD dari pembangunan tersebut," demikian Anudin.
Pewarta : EPran Antoni/Krn