RK ONLINE - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidum Satreskrim Polres Kepahiang, diketahui BS (34) yang sebelumnya diamankan dalam kasus dugaan penipuan merupakan seorang residivis. Warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi itu pernah terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca. Hanya saja tindakan kriminal pencurian yang dilakukan tersangka selama ini beraksi di luar Bengkulu. "BS ini merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca. Sekarang kembali terlibat dalam kasus penipuan dengan modus agen es krim dengan menyasar korbannya yang mempunyai warung di wilayah Kabupaten Kepahiang," kata Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah. Sementara itu, dalam menjalankan aksi penipuannya, BS dilengkapi dengan dokumen berupa sertifikat agen salah satu es krim. Seluruh dokumen yang berhasil disita penyidik diketahui palsu. Tersangka mendapatlan inspirasi untuk memalsukan dokumen tersebut dari temannya yang 1 profesi. "Jadi dokumen yang disita berupa sertifikat atau dokumen lainnya dibuat oleh tersangka sendiri, guna meyakinkan korbannya sehingga bisa menyerahkan uang muka sebagai agen es krim tersebut," kata Doni. Sebelumnya BS (34) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi diamankan buser Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Sabtu (22/1) karena diduga menjadi pelaku penipuan. Modusnya, pelaku mengaku sebagai distributor es krim, kemudian meminta sejumlah uang kepada pemilik warung yang ia janjikan mendapatkan bok pendingin es krim lengkap dengan isinya. Namun itu hanya sebatas janji, setelah mendapatkan uang muka pelaku tak lagi bisa dihubungi. Pewarta : Epran Antoni/Krn
Pelaku Penipuan Es Krim Residivis Pecah Kaca
Rabu 26-01-2022,05:45 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :