RK ONLINE - Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setkab Kepahiang Andang Widiharso, S.IP menjelaskan, Bagian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dihapus dari salah satu bagian di strukturat Setkab. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 56 tentang Sekretariat Daerah. Didamalmnya menjelaskan bahwa Sekretariat hanya memiliki 9 bagian. Dengan aturan tersebut, maka Bagian Korpri tidak lagi jadi bagian struktural. Namun merupakan organisasi PNS yang rencananya akan dikoordinir oleh Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM). "Sesuai dengan Permendagri nomor 56 tentang Sekretariat Daerah, bahwa di Setda hanya ada 9 bagian dan Korpri tidak lagi menjadi struktural, " ujarnya. Sementara itu, dikatakan Andang penghapusan Bagian Korpri dari bagian struktural tersebut pasca Perubahan Perda nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disahkan DPRD tahun lalu. Hanya saja, berdasarkan revisi Perda tersebut, kata Andang hingga saat ini belum ada rencana penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Hanya baru akan dilakukan evaluasi OPD dan penyusunan susunan organisasi tata kerja, penggabungan OPD ini perlu penilaian dan evaluasi dari Kemendagri. Namun sejauh ini belum ada rencana penggabungan OPD," singkat Andang. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Tak Lagi Jadi Bagian Setkab, Korpri Sebagai Organisasi ASN
Sabtu 22-01-2022,06:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :