RK ONLINE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang melakukan pemusnahan terhadap blanko ijazah paket A, B dan C, SD hingga SMP di halaman belakang kantor Dinas Dikbud Jum'at (21/1). Total blanko ijazah yang dimusnahkan tersebut sebanyak 887 lembar. Masing-masing 640 blanko ijazah paket A, B dan C sejak tahun 2016-2021, blanko ijazah SD sebanyak 165 lembar dan blanko ijazah SMP sebanyak 82 lembar yang keseluruhannya tahun 2021. Pelaksana tugas (Plt) Kadis Dikbud Kepahiang Nining Fawely Pasju, S.Pt MM menjelaskan pemusnahan dilakukan agar dokumen negara tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Terlebih blanko ijazah tersebut tak lagi digunakan. "Pemusnahan blanko ijazah yang tidak terpakai maupun salah dalam penulisan ini sesuai dengan ketentuan dari Kemendikbud. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan blanko ijazah untuk PKBM atau paket A, B dan C tahun ajaran 2016-2021, sementara untuk SD dan SMP sisa blanko ijazah tahun 2021, karena setiap tahunnya dimusnakan, ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen negara," jelas Nining. Nining menjelaskan, pemusnahan dokumen negara itu dilakukan karena sudah tidak terpakai diantaranya karena kesalahan dalam proses penulisan ijazah, blanko dalam kondisi cacat dan rusak, maupun blanko ijazah yang tidak terpakai. "Ijazah tidak terpakai karena beberapa hal, memang setiap sekolah diberikan lembar ijazah lebih 5 persen, jika terdapat kesalahan penulisan ada blanko yang disediakan. Nah, blanko-blanko inilah yang dimusnahkan," jelas Nining. Nining mengaku kalau pemusnahan tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, blanko ijazah merupakan aset negara yang bersifat penting dan rahasia, sehingga harus diamankan dan dijaga penggunaannya. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Dikbud Bakar 887 Blanko Ijazah
Sabtu 22-01-2022,04:43 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :