DPMD Catat Sudah 7 Desa Ganti Perangkat

Sabtu 22-01-2022,04:18 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

  RK ONLINE - Diketahui dari total 69 desa di Kabupaten Kepahiang yang mengikuti Pilkades serentak 14 Desember 2021 lalu, sekarang sebanyak 7 desa sudah melakukan pergantian perangkat desa. Seluruhnya berada dalam Kecamatan Bermani Ilir. Yaitu Desa Cinta Mandi, Embong Sido, Gunung Agung, Embong Ijuk, Talang pito, Bukit Menyan dan Desa Batu Belarik. Hal tersebut diketahui dari surat tembusan yang diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepahiang dari masing-masing desa tersebut. Kasi PPAP BPP DPMD Kabupaten Kepahiang, Karmolis, ST menyampaikan, untuk sekarang total sebayak 7 tembusan dari pihak desa terkait pergantian perangkat yang diterima pihaknya. Hanya saja sebanyak 4 tembusan desa tersebut dikembalikan, lantaran masih adanya lampiran yang kurang. Yaitu untuk Desa Embong Sido, Embong Ijuk, Talang pito dan Desa Bukit menyan. "Sementara tembusan 3 desa lainnya yang dinyatakan lengkap Desa Batu belarik, Cinta Mandi dan Desa Gunung Agung," sampai Karmolis. Dengan masih adanya lampiran yang kurang lengkap, diharapkan kepda 4 desa tersebut supaya melakukan perbaikan. Desa yang akan melakukan pergantian perangkat desanya, supaya bisa memperhatikan sejumlah aturan yang telah ditetapkan. Sehingga ke depan tidak adanya permasalahan. "Untuk proses pergantian perangkat desa memang sepenuhnya hak dari Kades, hanya saja mekanismenya harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak ditemukan masalah di kemudian hari," demikian Karmolis. Sekedar mengulas, belum lama ini sejumlah eks perangkat desa dari Kecamatan Bermani Ilir, eks perangkat Desa Pagar Agung dan Desa Kembang Seri mendatangi DPRD Kepahiang. Mereka yang mengklaim dipecat sepihak oleh Kades baru, mendatangi DPRD Kepahiang untuk mengadukan nasib mereka. Intinya meminta DPRD Kepahiang bisa memberikan solusi. Karena eks perangkat ini, pascapelaksanaan serah terima jabatan (Sertijab) antara Pjs Kades dengan Kades terpilih beberapa waktu lalu, 9 perangkat desa (Desa Pagar Agung, red) langsung diberhentikan. Hanya saja tak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang mereka terima, hal yang sama juga dialami 3 eks perangkat Desa Kembang Seri.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait