RK ONLINE - Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi untuk Desember 2021 hingga saat ini belum direalisasikan. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kepahiang Nining Fawely Pasju, S.Pt, MM melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Zikrullah, M.Pd, Kamis (20/1), mengatakan jika hak para guru tersebut dipastikan akan dibayarkan pada tahun 2022 ini. Menurutnya ada faktor penyebab keterlambatan penyaluran tunjangan sertifikasi tersebut. Mulai dari laporan absensi penerima sertifikasi. Hingga proses keuangan daerah pada Desember 2021 lalu yang dibatasi waktu. "Ttunggakan TPG Desember 2021 akan dibayarkan melalui carry over atau dibayar pada tahun 2022 ini setelah proses verifikasi dan validasi data penerima. Yang jelas, jika SKTP (Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi, red) dari Dirjen Kemendikbud sudah keluar maka dapat dipastikan bisa dicairkan, pastinya hak para guru tersebut akan tetap dibayarkan," jelas Zikrullah. Zikrullah menjelaskan, SK itulah yang nantinya menjadi acuan pencairannya dana sertifikasi guru. Baik carry over satu bulan pada 2021, maupun tahun 2022 sekarang. Ia memastikan, dana sertifikasi guru tersebut bakal cair kendati tidak secepat yang diharapkan. Sertifikasi satu bulan tahun 2021 juga tidak bakalan hilang karena itu merupakan janji pemerintah pusat. "Kondisi keterlambatan ini beberapa kali pernah terjadi, karena memang sistem keuangan yang dibatasi pencairannya pada akhir tahun lalu, karena belum cukup waktu sehingga harus carryover dan tetap dibayar, tidak hilang haknya guru," jelas Zikrullah. Ia merincikan jumlah kepala sekolah, guru jenjang TK, SD dan SMP baik yang statusnya PNS maupun non PNS penerima sertifikasi sebanyak 756 orang. Alokasi dana sertifikasi untuk Kabupaten Kepahiang berdasarkan jumlah keseluruhan penerima tersebut senilai Rp 22 miliar pertahun. "Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan setiap triwulan berdasarkan SKTP dari pusat, dengan keterlambatan ini kami berharap para guru dapat bersabar dan jangan khawatir, sebab pencairan TPG akan diproses," tutup Zikrullah. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Pasti Dibayar, Tunggakan TPG 2021 Tunggu SK Dirjen
Jumat 21-01-2022,04:07 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :