Tunggu Audit BPK, DBH Baru Bisa Dibayarkan Rp 12 Miliar Saja

Kamis 20-01-2022,09:59 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) sinergitas pengelolaan keuangan Provinsi Bengkulu dan seluruh kabupaten beberapa waktu lalu, Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Dedi Chandira, SE, MAP menginformasikan kalau Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi yang terhutang, segera akan dibayarkan. Hanya saja sesuai kebijakan yang diberlakukan, pembayaran yang akan disegerakan ini hanya Rp 12 miliar saja. Selebihnya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Untuk DBH Pemprov baru akan membayar sekitar Rp 12 miliar. Karena sisanya menunggu setelah audit BPK," terang Dedi. Dijelaskannya jika total hutang DBH Pemprov kepada Pemkab Kepahiang triwulan II, III dan IV itu totalnya sekitar Rp 18 miliar. Untuk melunasinya, Pemprov juga sudah mengalokasikan anggarannya. Namun untuk pelunasannya, dibagi menjadi 2 tahap. Yakni tahap pertama sekitar Rp 12 miliar dan tahap kedua sekitar Rp 6 miliar. "Artinya untuk yang sisanya Rp 6 miliar lagi, bergantung pada proses audit BPK. Cepat selesai audit maka cepat pula pembayarannya," jelasnya. Baca juga : RPPIKM Belum Beroperasi Maksimal Pria yang biasa disapa Dede ini mengatakan kalau sesuai dengan komitmen Pemprov yang mereka terima belum lama ini, pelunasan DBH triwulan II dan III yang sudah dijanjikan ini, disalurkan paling lambat akhir triwulan pertama 2022 ini. "Sedangkan untuk pelunasan DBH triwulan III, belum bisa dipastikan karena menunggu setelah audit BPK," pungkasnya. Pewarta : **

Tags :
Kategori :

Terkait