RK ONLINE - Kabupaten Kepahiang berhasil mendapatkan penghargaan berupa predikat kepatuhan standar pelayanan publik. Penghargaan dari Ombudsman RI itu diterima langsung oleh Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.IP kemarin, (18/1). Dalam penilaian tersebut Kabupaten Kepahiang mendapatkan nilai 88,73. Hasil itu menempatkan kepahiang pada peringkat 45 nasional. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu Herdi Purwanto, SE menyampaikan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Yakni, penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah mal administrasi. "Tantangan terberat adalah mempertahankan. Kemudian, konsistensi monitoring langsung kegiatan di organisasi perangkat daerah dan konsistensi dalam pelayanan publik dapat ditingkatkan lagi," sampai Herdi. Sementara itu, Wabup Zurdinata, S,IP usai menerima penghargaan Ombudsman ini menyebut perbaikan pelayanan publik menjadi visi dan misi pemerintah kabupaten. Saat ini, Pemkab Kepahiang berada dalam zona hijau standar pelayanan minimal yang dinilai Ombudsman RI. Zurdinata menambahkan, penghargaan dari Ombudsman ini menambah semangat Pemkab Kepahiang dalam meningkatkan pelayanan publiknya kepada masyarakat. "Penghargaan ini merupakan hasil kerja kita bersama antara masyarakat dan Pemkab Kepahiang sehingga bisa mendapat penghargaan ini. Ke depan untuk meningkatkan pelayanan publik untuk bisa mencapai nilai yang baik sebagai ukuran objektif pelayanan publik," sampai Zurdinata. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Kabupaten Kepahiang Peringkat 45 Nasional Penghargaan Pelayanan Publik Ombudsman RI
Rabu 19-01-2022,03:08 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :