RK ONLINE - Pemerintah mewacanakan menghapus kelas rawat inap pasien BPJS Kesehatan pada 2022 ini. Namun sejauh ini RSUD Kabupaten Kepahiang belum menerapkan hal tersebut. Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nursanda menjelaskan jika saat ini RSUD Kepahiang masih menerapkan aturan lama terkait dengan pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. "Mengenai peraturan tersebut masih tahap pembahasan ditingkat pusat. Sehingga rumah sakit belum melakukan revisi ruangan. Dengan demikian masih menerapkan aturan lama, kelas-kelas bagi peserta BPJS Kesehatan masih berlaku aturan sebelumnya," kata Febi. Febi menjelaskan, terkait penyesuaian aturan yang diberlakukan nantinya tentu akan ikut dilaksanakan oleh RSUD Kepahiang. Ia mengatakan, terkait dengan kelas 1, 2 dan 3 pada peserta BPJS tersebut tidak adanya perbedaan terhadap layanan yang diberikan di rumah sakit, hanya yang membedakannya hanya ruangan inap saja. Seperti ruangan kelas 3 terdiri dari 6 tempat tidur, ruangan kelas 2 terdiri dari 3 tempat tidur dan ruangan kelas 1 terdiri 2 tempat tidur. "Kalaupun aturan itu nantinya diberlakukan, maka akan dilakukan revisi ruangan berdasarkan ketentuan. Jadi bukan dasar kemauan rumah sakit. Namun yang perlu diketahui bahwa mau kelas 1, 2 dan 3 tidak ada perbedaan terkait dengan pelayanan pasien, hanya yang membedakan selama ini adalah ruangan saja," tutup Febi. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
RSUD Kepahiang Belum Berlakukan Penghapusan Kelas BPJS
Jumat 14-01-2022,03:20 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :