Desa Pekalongan Terbesar, Taba Padang Terkecil
Jumat 14-01-2022,02:31 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online
Pagu DD 2022 Berkurang Rp 8 Miliar
RK ONLINE - Pagu Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Kabupaten Kepahiang berkurang sekitar Rp 8 miliar. Jika tahun 2021 total DD yang diterima untuk 105 desa mencapai Rp 86.6 miliar, di tahun 2022 DD yang diterima hanya sebesar Rp 78 miliar.
Sementara untuk DD tahun 2022, Desa Pekalongan Kecamatan Ujan Mas mendapatkan kucuran terbesar dengan pagu Rp 1.001.203.000, sementara kucuran DD terkecil yaitu Desa Taba Padang Kecamatan Seberang Musi dengan Rp 576.745.000.
Kabid FP3K DPMD Kepahiang, Jonatan ST Simaremare mengatakan, jika dilihat dari total DD yang diterima di 2022 memang berkurang dari DD 2021 lalu. Untuk pengurangannya, kisaran Rp 8 miliar dan tersebar di 105 desa dalam Kabupaten Kepahiang. Dengan adanya pengurangan tersebut dimungkinkan desa masih tetap bisa melakukan pembangunan.
"Untuk besaran secara rinci setiap desanya belum bisa kita jelaskan, tapi yang paling terbesar itu Desa Pekalongan dan yang paling terkecil itu Desa Taba Padang, " kata Jonatan.
Luas wilayah serta jumlah penduduk menjadi salah satu faktor dalam menghitung besaran DD yang diterima masing-masing desa. DD yang diterima desa tersebut digunakan untuk 40 persen Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen ketahanan pangan, 8 persen penanggulangan Covid 19 dan 32 persen untuk kepentingan lainnya.
"Kalau dikita lihat 32 persen itulah yang bisa dilakukan pembangunan desa, sementara 68 persen lainnya sudah mempunyai porsinya masing - masing. Intinya sekarang dengan DD yang berkurang, pihak desa masih bisa melakukan pembangunan untuk kemajuan desanya sendiri," terang Jonatan.
Dengan DD yang berkurang, ditambahkan Jonatan, secara otomatis mempengaruhi besaran ADD. Hanya saja untuk ADD, dirinya belum bisa menjelaskan.
"ADD inikan untuk keperluan desa sendiri, diantaranya gaji Kades dan perangkatnya, operasional kantor desa dan sejumlah keperluan lainnya. Walaupun DD berkurang, kita meminta kepada 105 desa di Kepahiang tetap mengutamakan gaji Kades dan perangkatnya sesuai dengan PP 11 Tahun 2019," demikian Jonatan.
Untuk diketahui, Penghasilan tetap (Siltap) atau gaji Kades se Kabupaten Kepahiang sejak 2021 sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa tentang penyetaraan Siltap. Dengan itupula artinya sejak Januari - Desember Kades dan perangkatnya se Kabupaten Kepahiang menerima Siltap paling sedikit Rp 2.426.640 untuk Kades, paling sedikit Rp 2.224.420 untuk Sekdes dan paling sedikit Rp 2.022.200 untuk perangkat lainnya.
Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :