RK ONLINE - Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU menegaskan kepala desa dilantik beberapa waktu lalu agar memperhatikan aturan-aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Khususnya dalam mengganti perangkat desa. "Kami mengingatkan pada kepala desa agar taat pada aturan, aturan ini jelas sekali, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Jangan seenaknya nanti akan terjadi pelanggaran dan pada akhirnya akan ada evaluasi, sanksi dan pembatalan atas kebijakan atau keputusan yang tidak beraturan," tegas Bupati. Belakangan ini banyak informasi perangkat desa diberhentikan tanpa alasan atau sepihak. Bupati mengatakan terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah sesuai dengan Permendagri, berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. "Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan. Maka dengan adanya aturan ini harus menjadi pemahaman bersama," tutup Bupati.
Pemberhentian Perangkat Desa Harus Sesuai Permendagri
Kamis 13-01-2022,03:34 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :