Cari H. Aji Seri Sampai Dapat

Kamis 13-01-2022,02:34 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Jaksa Pidsus Kejari Kepahiang sudah melakukan koordinasi dengan Intel terkait pencarian terhadap terdakwa dugaan kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir TA 2014 lalu. Lantaran sudah menjadi buronan dan sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kejari Kepahiang juga akan melakukan koordinasi dengan Kejagung RI terkait keberadaan terdakwa. Pascavonis yang dibacakan majelis hakim Tipikor Bengkulu, terpidana H. Aji Seri akan dicari sampai dapat. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra, MH menyampaikan, sudah melakukan koordinasi ke bagian Intel dan selanjutnya akan meminta petunjuk dari Kejagung RI. Karena sudah menjadi buronan Kejagung, dimungkinkan Kejagung sudah mengetahui keberadaan pelarian terpidana H. Aji Seri. "Segera mungkin kami meminta petunjuk ke pusat untuk pelaksanaannya eksekusinya. Sementara masih dalam proses pencarian kita guna menentukan lokasi pelariannya," sampai Nanda. Perkara terpidana H. Aji Seri sudah divonis majelis hakim Tipikor Bengkulu dalam sidang yang dilaksanakan secara In Absentia dan sekarang pihaknya juga sudah melakukan pengembalian Barang Bukti (BB) yang sebelumnya ikut dilakukan penyitaan. Dengan perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum, terpidana akan terus dicari sampai dapat guna menjalani penahanan atas perbuatan yang telah dilakukan. "Intinya akan kita cari sampai dapat, kalau misalnya masyarakat Kepahiang juga melihat keberadaannya silakan saja sampaikan informasi tersebut kepada kita," demikian Nanda. Untuk diketahui, terpidana H. Aji Seri ini dilakukan sidang secara In Absentia, karena sudah tidak koeperatif sejak ditetapkan sebagai tersangka. H. Aji Seri divonis penjara selama 1 tahun 9 bulan dan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Putusan atau vonis yang dibacakan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kepahiang sebelumnya. Dalam kasus ini, H. Aji Seri merupakan pemilik lahan yang dibeli Pemkab Kepahiang untuk TPA Muara Langkap. Ia diduga terlibat kasus dugaan Tipikor pengadaan lahan pada TA 2014 tersebut. Lantaran, dari pengadaan lahan itu ditenggarai merugikan keuangan daerah mencapai Rp 688.750.000. Diketahui pula, H. Aji Seri merupakan terdakwa kedua yang dilimpahkan ke pengadilan setelah sebelumnya 2016 lalu terdakwa Syamsul Yahemi (Alm).   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler