RK ONLINE - Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepahiang dengan menggunakan format digital dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau barcode tidak perlu lagi mendapatkan pengesahan atau legalisir. Hal ini juga menindaklanjuti Permendagri no 104 tahun 2019 tentang Pendokumentasiann Administrasi Kependudukan. "Informasi ini perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat, agar dapat diketahui secara luas. Jika sebelumnya dengan menggunakan tanda tangan manual, adminduk dilakukan pengesahan atau legalisir. Sekarang, dengan TTE sudah tidak diperlukan lagi," jelas Kabid Pelayanan Data Kependudukan Oly Sitepeu, SH. Ia menambahkan, dokumen kependudukan tersebut meliputi kartu keluarga, KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan surat pindah datang. Selain itu, dengan menerapkan TTE atau sistem barcode, dokumen kependudukan masyarakat tidak mudah untuk dipalsukan sebab otomatis data yang tersimpan sudah tersistem. "Untuk mengetahui keabsahannya, karena tanda tangan sudah berbentuk barcode, sehingga dapat di scan dengan aplikasi Scan Barcode dari Hp android," jelas Oly. Disisi lain, kata Oly, penduduk yang memiliki adminduk dengan sistem lama kertas hologram dan tanda tangan manual tetap berlaku, namun apabila ada perbaikan adminduk maka menggunakan sistem baru dengan kertas HVS dan menggunakan TTE. Pewarta : Reka Fitriani/Krn
Adminduk Gunakan Barcode Tidak Perlu Dilegalisir
Rabu 12-01-2022,04:20 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :